Minggu, 25 Januari 2015

SAVE KPK "BELA MATI KPK"

save kpk. petisi bela mati kpk, Kolaisi rakyat ntb, mataram
Sejumlah Aktivis Tidur Dijalan dengan menggunakan Baju bertuliskan "BELA MATI KPK"

Mataram, Juma’at 23 Januari 2015


Dari awal Polri membantah penangkapan serta proses hukum yang dilakukan terhadap Bambang Widjojanto berkaitan dengan institusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Setelah beberapa jam kemudian barulah pihak Kapolri melakukan klarifikasi terkait dengan Penangkapan Wakil Ketua KPK yaitu Bamabang Widjanto,

Melihat dari rangakian penangkapan terhadap wakil ketua KPK yang dialakukan secara paksa terhadap Wakil Ketua KPK pada saat mengantar anaknya ke sekolah, kalau kita merujuk pada Pasal 18 KUHAP ayat (2) tentang tertangkap tangan, yang diaman disebutkan sebagai berikut :

Pasal 18 ayat (2) Dalam hal tertangkap tangan penangkapan dilakukan tanpa surat perintah, dengan ketentuan bahwa penangkapan harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti yang ada pada penyidik atau penyidik pembantu terdekat. Maksud dari pasal itu adalah ketika seseorang yang tertangkap tangan maka tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindakan pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya. Kemudian penangkapan dilakukan tanpa surat perintah, dengan ketentuan bahwa penangkap harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik pembantu terdekat [ Pasal 18 ayat (2)].

Dalam kasus penangkapan wakil KPK oleh kepolisisan, yang mempersangkakan BW telah melanggar tindak Pidana Pasal 242 ayat (1) tentang Sumpah Palsu. Sangat tidak tepat yang dilakukan oleh kepolisian untuk menangkap secara paksa wakil Ketua KPK BW kalau kita melihat delik dalam pasal 18 KUHAP tentang Penangkapan.
jangan sampai masyarakat menilai ini adalah salah satu bentuk Kepolisian untuk melakukan kriminalisasi terhadap Wakil Ketua KPK yang merupakan wakil ketua lembaga negara, sehingga dalam perjalanannya KPK lemah dalam mengusut Kasus yang menyangkut pejabat di kepolisian. mengacu kepada sangkaan yang dilakukan oleh kepolisian terhadap wakil ketua KPK yaitu BW, yang disangkakan telah melangar Pasal 242 (1) tentang keterangan Palsu dalam Perkara Pemilukada di MK tahun 2010.

Sekarang Mabes Polri menangkap BW karena alasan pimpinan KPK itu terkait dengan tindak pidana kasus keterangan palsu yang disampaikan oleh saksi dalam sidang perselisihan hasil Pemilu kada di MK tahun 2010, patut diduga ada kejanggalan dalam penangkapan yang di lakaukan oleh Kepolisian.

oleh karena itu patut diduga penangkapan BW ini memiliki korelasi yang kuat dengan penetapan status tersangka terkait penanganan kasus uang diduga melibatkan petinggi polri

Koalisi Rakyat Pendukung KPK menuntut :
1. Mabes Polri agar segera membebaskan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjanto, dari tahanan polisi karena penagkapan sewenag- wenang;

2. Presiden RI, Joko Widodo, membatalkan pengangkatan Komjen (POL) Budi Gunawan menjadi Kapolri yang masih bersetatus tersangka serta mendukung pengusutan oleh KPK;

3. Mengajak seluruh Rakyat indonesia untuk Membela KPK,

4. Mabes Polri harus bersikap Profesional dan mendukung segala bentuk Pemberatasan Tindak pidana Korupsi.



Koalisi Rakyat  Indonesia Pendukung KPK

1. SOMASI NTB

2. LSBH NTB

3. RINJANI INSTITUT NTB

4. LENSA NTB

5. IMM NTB

6. ALIANSI JURNALIS NTB

7. PUBLISH WHAT YOU PAY (PWYP) INDONESIA

8. PERKUMPULAN PRAKARSA INDONESIA

9. KOSLATA NTB

10. PERKUMPULAN PANCAKARSA NTB

11. FITRA RIAU

12. FITRA NTB

13. SUAKA LOMBOK TENGAH

14. MEDIA UNIVERSITAS MATARAM

15. GMNI MATARAM

16. FMN MATARAM

17. PASISWAJA MATARAM

18. FORMAPI LOMBOK TENGAH

19. YPKM NTB

2 komentar: