Senin, 26 Januari 2015

AKSI BUNGKAM MULUT PENDUKUNG KPK


Photo: dari kiri : Aksi bungkam Peserta Demo, photo kanan : Teatrikal salah satu peserta Demo, Mengajak Para Koruptor Jangan Berpikir Pake Dengkul

AKSI BUNGKAM MULUT PENDUKUNG KPK
MEMBAWA TULISAN
STOP PELEMAHAN KPK (SAVE KPK)

Sejumlah masyarakat yang terdiri dari koalisi masyarakat pendukung KPK, melakukan aksi Bungkam atas pelemahan terhadap lembaga Komisis Pemberantasan Korupsi yang merupakan garda terdepan dalam pemberantasan korupsi yang menjjadi masalah di negeri tercinta ini. koalisimasyrakat menilai penangkapan terhadap wakil ketua komisi pemberantasan korupsi sangatlah janggal dan syarat akan kepentingan politik, yang dimana dalam peroses penangkapan yang dilakukan oleh polri tidak diakui oleh pihak Polri yang telah melakukan penangkapan terhadap Bambang Widjojanto, wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setelah 5 jam kemudian barulah pihak Kapolri melakukan klarifikasi pengakuan penangkapan terhadap Wakil Ketua KPK yaitu Bamabang Widjanto. Sekarang Mabes Polri menetapkan setatus tersangka terhadap Wakil Ketua KPK Bambang Widjanto, dengan disangkakan telah mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Kota Waringin Barat di Mahkamah Konstitusi, 5 Lima Tahun lalu. BW disangkakan Pasal 242 juncto pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Belum lama juga ketua KPK Abraham Samad diserang melalui isu pilpres dan Foto Mesra dengan Miss Universe. Terdengar sangat tidak asing, Pada Tahun 2012, Penyidik KPK Novel Baswedan juga diperlakukan yang sama,ketika KPK menetapkan Inspektur Jenderal Djoko Susilo sebagai tersangka, Bareskrim Mabes Polri menetapkan salah satu penyidik komisi antirasuah Komisaris Polisi Novel Baswedan sebagai tersangka. Tuduhan Bareskrim kepada Novel bukan kasus baru melainkan peristiwa yang terjadi pada 2004 atau delapan tahun sebelumnya, akan tetapi saat itu Mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono Sangat Tegas menyebut bahwa penyidikan yang dilakukan Polri atas kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Novel Baswedan pada 2004 lalu tidak tepat.

Oleh karena itu patut diduga penetapan tersangka BW ini memiliki korelasi yang kuat dengan penetapan tersangka oleh KPK yang menetapkan Komjen Budi Gunawan, calon Kapolri sebagai tersangka kasus rekening gendut.

Oleh karena itu Koalisi Rakyat Pendukung KPK menuntut :
  1. Mendesak Presiden Joko Widodo segera menegaskan Kembali Sikapnya untuk mendukung Pemberantasan Korupsi sebagaimana Janji-Janjinya pada masa Kampanye;
  2.  Mendesak WAKAPOLRI untuk Segera Mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kepada wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto;  
  3. Segera mencopot Budi Waseso sebagai KABARESKRIM Mabes Polri; 
  4. Segera Mencopot Tedjo Edi Purdijanto sebagai MENKOPOLHUKAM; 
  5. Mendesak Presiden Joko Widodo, Mencabut dan Membatalkan dukungan kepada Komjen Budi Gunawan sebagai Calon KAPOLRI yang masih menjadi Tersangka oleh KPK; 
  6. Mengutuk segala bentuk Pelemahan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kriminalisasi Terhadap Pimpinan KPK.  
  7. Mabes Polri harus bersikap Profesional dan mendukung segala bentuk Pemberatasan Tindak pidana Korupsi.  
  8. Mengutuk sekeras-sekerasnya tindakan pihak-pihak yang melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi  
  9. Mengajak seluruh Rakyat indonesia untuk Membela KPK dan melindungi POLRI dari Intervensi para Koruptor ;
  10.  Mengajak Masyarakat untuk tidak mau dipengaruhi untuk berpikir dengan Dengkul oleh para Koruptor.

Mataram, Selasa 28 Januari 2015

Koalisi Masyrakat NTB untuk Mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Solidaritas Masyrakat untuk Transparansi (SOMASI NTB), Lembaga Studi dan Bantuan Hukum (LSBH NTB), RINJANI INSTITUT NTB, LENSA NTB, IMM NTB, ALIANSI JURNALIS NTB, PUBLISH WHAT YOU PAY (PWYP) INDONESIA, PERKUMPULAN PRAKARSA INDONESIA, KOSLATA NTB, PERKUMPULAN PANCAKARSA NTB, FITRA RIAU, FITRA NTB, SUAKA LOMBOK TENGAH, MEDIA UNIVERSITAS MATARAM, GMNI MATARAM, FMN MATARAM, PASISWAJA MATARAM, FORMAPI LOMBOK TENGAH, YPKM NTB

7 PEJABAT KPK YANG DISERANG SAAT MENANGANI KASUS BESAR

7 PEJABAT KPK YANG DISERANG SAAT MENANGANI KASUS BESAR 


7 Pejabat KPK yang diserang saat mennangani Kasus Besar  
dari kiri : Bibit SR, Novel Baswedan, Bambang Widjojanto, Chandra Hamzah, Antasari Azhar, Adnan Pandu Praja, dan Abraham Samad

1. Antasari Azhar

Antasari Azhar menjadi Ketua KPK sejak tahun 2007. Di bawah kepemimpinannya, kasus-kasus korupsi yang menggegerkan dikuak. Sebutlah, menangkap jaksa terbaik Urip Tri Gunawan yang menjadi Ketua Tim Jaksa Penyelidik Kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Urip tertangkap tangan menerima suap U$ 660 ribu dari Artalyta Suryani alias Ayin dalam kaitan kasus BLBI Syamsul Nursalim pada Maret 2008. Kejaksaan menghentikan penyelidikan tersebut melalui Jaksa Agung Muda Kemas Yahya Rahman pada tanggal 29 Februari 2008.

Di bawah Antasari, KPK juga menangkap anggota DPR Komisi IV dari PPP Al Amin Nur Nasution dalam kasus persetujuan pelepasan kawasan hutan lindung Tanjung Pantai Air Telang, Sumatera Selatan di Hotel Ritz-Carlton pada April 2008. Beberapa anggota DPR juga menyusul Amin. Seperti anggota Komisi V DPR dari FPAN Abdul Hadi Djamal. KPK juga memenjarakan Aulia Pohan, Deputi Gubernur BI yang juga besan Presiden SBY.

Kemudian, tiba-tiba ada penembakan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnain hingga tewas pada 15 Maret 2009. 1,5 Bulan kemudian, polisi menangkap Heri Santosa, Kapolres Jaksel saat itu Wiliardi Wizar dan Komisaris PT Pers Indonesia Merdeka (PIM) Sigid Haryo Wibisono.

Dari hasil pemeriksaan Wiliardi dan Sigid diperoleh keterangan bahwa yang mempunyai keinginan untuk menghilangkan nyawa Nasrudin adalah Antasari Azhar. Sebab, Nasrudin sering meneror dan memeras Antasari dengan ancaman akan membongkar perselingkuhan Antasari dengan istri siri Nasrudin bernama Rani yang terjadi di Hotel Grand Mahakam Kebayoran Baru Jaksel sekitar bulan Mei 2008. Karena ancaman tersebut dirasakan sudah sangat mengganggu baik diri pribadi maupun istri dari Antasari, maka Sigid menghubungi Wiliardi untuk meminta bantuan pembunuhan terhadap Nasrudin.

Atas hasil pemeriksaan polisi itu, Antasari ditahan Polda Metro Jaya pada 4 Mei 2009 dan dinonaktifkan Presiden SBY pada 6 Mei 2009. Antasari kemudian divonis hakim 17 tahun bui dan dinyatakan terbukti bersalah menjadi otak pembunuhan Nasrudin. Hingga tahun 2014, Antasari membantah semua yang dituduhkan polisi dan jaksa. Hingga akhir tahun 2014, Antasari masih melakukan upaya hukum. Tercatat Antasari melakukan praperadilan pada Juni 2013 dan November 2014.

Praperadilan yang diajukan tentang SMS gelap. Menurut pihak Antasari, SMS tersebut 'gelap' karena tidak diketahui siapa pengirimnya. Tuduhan bahwa Antasari mengirim SMS tersebut ke PT Direktur Putra Rajawali Banjaran, Nazrudin Zurkarnain yang tewas ditembak itu adalah tidak benar.

2. Bibit Samad Rianto-Chandra Hamzah

Setelah Antasari Azhar ditahan Polda Metro Jaya, badai menerpa Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah. Perseteruan tersebut berawal dari isu yang beredar adanya penyadapan oleh KPK terhadap Kabareskrim Mabes Polri saat itu, Komjen Susno Duadji. Susno dituduh terlibat pencairan dana dari nasabah Bank Century, Boedi Sampoerna. Susno mengaku bila penyadapan terkait kasus Bank Century-Antaboga. Susno mengaku karena merasa disadap dia menjadi asal ngomong. Susno disebut-sebut meminta uang dalam percakapan telepon itu.

Kasus ini mulai bergulir pada Juli 2009. Saat itu, Kabareskrim Susno dalam wawancara di Majalah Tempo, mengatakan, "Cicak kok mau melawan buaya". Susno mengibaratkan institusinya sebagai buaya dan KPK sebagai cicak. Mulai saat itu, muncullah istilah 'Cicak vs Buaya' untuk perseteruan antara KPK dan Polri.

Wakil Ketua KPK Bibit Samad Riyanto dalam jumpa pers di KPK mengatakan bahwa sistem penyadapan yang KPK lakukan adalah lawful interception (hanya menyadap pihak yang terindikasi korupsi). Itu digunakan untuk penegakan hukum bila merasa ada yang tersadap dan punya masalah dengan itu, datang saja ke KPK, tentu KPK memberikan penjelasan.

KPK memasukkan Anggoro Widjojo ke dalam DPO dan mengumumkannya ke seluruh jajaran kepolisian dan kejaksaan di Indonesia, padahal diketahui bahwa Anggoro masih berada di Singapura. Dan Susno menegaskan, surat DPO Anggoro dari KPK tidak pernah diterimanya hingga saat ini.

Susno menemui Anggoro Widjojo di Singapura dan membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi sesuai dengan pelaporan mantan Ketua KPK Antasari Azhar terkait dugaan pemerasan/penyuapan yang dilakukan Chandra dan Bibit. Susno Duadji mengatakan bahwa hal tersebut dilakukan atas perintah Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri, Kapolri serta Susno Duadji menegaskan bahwa surat DPO Anggoro Widjojo dari KPK tidak pernah diterimanya.

Bibit dan Chandra ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan. Mereka diduga telah menyalahgunakan kewenangannya saat mencekal bos PT Masaro Radiocom, Anggoro Widjojo dan mencabut cekal bos PT Era Giat Prima Joko Soegiarto Tjandra.

Bibit dan Chandra ditahan mulai Kamis (29/10/2009) karena menyandang status tersangka kasus pemerasan dan penyalahgunaan wewenang itu pun terancam 5 tahun penjara. Penahanan terhadap 2 tersangka mulai hari ini antara lain karena persyaratan obyektifnya sudah terpenuhi, sebagaimana diatur dalam KUHP ancaman penjara atas Bibit dan Chandra di atas 5 tahun.

Dua pekan setelah Bibit dan Chandra ditahan polisi, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pun angkat bicara. Menurut SBY ada sejumlah permasalahan di ketiga Lembaga Penegak Hukum saat itu yakni Polri, Kejaksaan Agung dan KPK.

"Oleh karena itu, solusi dan opsi lain yang lebih baik, yang dapat ditempuh adalah pihak kepolisian dan kejaksaan tidak membawa kasus ini ke pengadilan dengan tetap mempertimbangkan azas keadilan, namun perlu segera dilakukan tindakan-tindakan korektif dan perbaikan terhadap ketiga lembaga penting itu yaitu Polri, Kejaksaan Agung dan KPK," kata SBY saat memberikan pidato terkait kasus cicak vs buaya pada 23 November 2009 di Istana Negara.

3. Novel Baswedan

Tiga tahun kemudian kasus cicak vs buaya kembali terjadi pada awal Oktober 2012. Kasus ini dipicu oleh langkah KPK mengusut kasus dugaan korupsi simulator SIM yang menjerat mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo.

Saat itu tak lama setelah KPK menetapkan Inspektur Jenderal Djoko Susilo sebagai tersangka, Bareskrim Mabes Polri menetapkan salah satu penyidik komisi antirasuah Komisaris Polisi Novel Baswedan sebagai tersangka. Tuduhan Bareskrim kepada Novel bukan kasus baru melainkan peristiwa yang terjadi pada 2004 atau delapan tahun sebelumnya.

Polri memberi penjelasan bahwa polisi akan menangkap Novel terkait kasus penganiayaan berat. Anehnya, kasus penganiayaan ini terjadi pada 2004 lalu. Kadiv Humas Mabes Polri saat itu Irjen Pol Suhardi Aliyus mengatakan penyidik KPK dari Polri berinisial N terlibat kasus penganiayaan berat terhadap seseorang hingga meninggal dunia.

Sebelum Mabes polri mengumumkan Novel sebagai tersangka, sekitar pukul 20.00 WIB pada Jumat 5 Oktober 2012, puluhan polisi berseragam lengkap dan preman berdatangan secara bergelombang ke Gedung KPK. Belasan dari mereka terlihat memakai pakaian resmi Provost. Mayoritas mereka berasal dari Polda Bengkulu. Hingga pukul 24.00 WIB, sebagian dari mereka masih berada di KPK.

Saat sejumlah anggota Polri berniat menangkap Novel, ratusan aktivis antikorupsi membuat pagar betis di gedung KPK. Mereka memberikan dukungan terhadap KPK karena menduga kasus yang dituduhkan ke Novel hanya rekayasa dan mendesak agar Presiden SBY turun tangan. Tiga hari kemudian, Presiden SBY angkat bicara.

"Solusi penegakan hukum Polri Kombes Novel yang sekarang menjadi penyidik KPK. Insiden itu terjadi pada tanggal 5 Oktober 2012 dan hal itu sangat saya sesalkan. Saya juga menyesalkan berkembangnya berita yang simpang siur demikian sehingga muncul masalah politik yang baru," kata SBY saat memberikan pidato di Istana Negara pada Senin, 8 Oktober 2012.

Secara tegas Presiden SBY menyebut bahwa penyidikan yang dilakukan Polri atas kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Novel Baswedan pada 2004 lalu tidak tepat. Apa langkah Polri merespons kasus itu?

"Kita lihat nanti, kita evaluasi ya," kata Kapolri Jenderal Polri Timur Pradopo di Istana Negara, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (8/10/2012) seusai mengikuti pidato Presiden SBY.

Akhirnya, Novel mundur menjadi perwira Polri dan sepenuhnya mengabdi di KPK pada Oktober 2012. Novel adalah lulusan Akpol 1998 dan sempat di Bengkulu antara 1999-2005. Saat kasus penembakan aparat terhadap 6 pencuri walet di Bengkulu pada 2004, dia menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse.

4. Bambang Widjojanto

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ditangkap Bareskrim Mabes Polri, Jumat (23/1) pagi ini. Kemudian pukul 11.00 WIB, pendukung KPK membanjiri gedung KPK untuk memberikan dukungan untuk menyelamatkan KPK dengan tagline #SaveKPK dan Saya KPK

Polri membenarkan tentang penangkapan Bambang pukul 11.00 WIB dan bahwa penyidik Bareskrim menangkap Bambang di jalan raya di kawasan Depok, Jawa Barat, pada pukul 07.30 WIB. Bambang dijerat tersangka karena menyuruh melakukan atau memberikan keterangan palsu di depan sidang pengadilan MK dalam kasus Pilkada Bupati Kotawaringin Barat pada 2010 dan dikenai pasal 242 juncto 55 KUHP dengan ancaman kurang lebih 7 tahun bui. Polisi menangkap Bambang berdasar laporan masyarakat pada 15 Januari 2015.

Aksi penangkapan Bambang Widjojanto ini diketahui merupakan aksi perdana Irjen Budi Waseso -- jenderal bintang dua yang turut mendampingi Komjen Budi Gunawan saat fit and proper test di DPR -- sebagai Kabareskrim.

Komjen Budi Gunawan sendiri ditetapkan tersangka oleh KPK pada Selasa 13 Januari 2015 lalu. KPK menetapkan Komjen Budi Gunawan yang juga calon Kapolri sebagai tersangka kasus rekening gendut. KPK mengaku menemukan dua alat bukti.

"Komjen BG tersangka kasus Tipikor saat menduduki kepala biro kepala pembinaan karir," kata Ketua KPK Abraham Samad yang didampingi oleh Bambang Widjajanto dalam jumpa pers di Kuningan, Jakarta, Selasa (13/1/2015).

Menurut Samad, penyidik menemukan transaksi tidak wajar. KPK telah melakukan penyelidikan sejak Juli 2014. "KPK melakukan penyidikan setengah tahun lebih terhadap kasus transaksi mencurigakan," tutup dia.

Karena desakan publik, Presiden Jokowi menunda melantik Komjen Budi sebagai Kapolri.

"Berhubung Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan SH MSi sedang menjalani proses hukum, maka kami pandang perlu untuk menunda pengangkatan sebagai Kepala Polisi Negara Indonesia," kata Presiden Jokowi di Istana Negara, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (16/1/2015) pukul 20.10 WIB.

Lima jam setelah penangkapan Bambang Widjajanto, Presiden Jokowi memanggil Ketua KPK dan Wakapolri. Tiga jam kemudian Jokowi memberikan pernyataan singkat.

"Saya meminta kepada institusi Polri dan KPK memastikan bahwa proses hukum yang ada harus objektif dan sesuai dengan aturan Undang-undang," kata Jokowi di Istana Bogor, Jumat (23/1/2015).

5. Abraham Samad

Beberapa hari terakhir, ada kegaduhan di KPK setelah Bambang Widjojanto ditangkap Bareskrim Polri terkait keterangan palsu seorang saksi di Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. Sebelumnya, Abraham Samad mulai dari Foto Mesra dengan Elvira yang merupakan salah satu Miss Universe dari Indonesia akan tetapi beberapa fakar pengelola gambar menyatakan foto yang beredar terbukti palsu.

6. Adnan Pandu Praja


setelah Bambang Widjojanto ditangkap Bareskrim, Serangan terhadap pimpinan KPK berlanjut dengan adanya laporan dugaan tindak pidana terhadap Wakil Ketua Adnan Pandu Praja. Pandu merespons santai laporan pencurian saham PT Desy Timber ke Bareskrim Mabes Polri. Berbagai kalangan memberikan dukungan ke KPK. Mereka menilai hal-hal itu merupakan bentuk kriminalisasi terhadap KPK.

7. Zulkarnaen
Serangan terhadap pimpinan KPK terus berlanjut. Mantan Ketua DPRD Jawa Timur Fathorrasjid yang akan melaporkan wakil ketua KPK Zulkarnanen ke Mabes Polri. Fathorrasjid yang juga mengklaim dirinya simpatisan Partai NasDem itu menyebut Zulkarnaen diduga menerima suap dalam kasus korupsi dana Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyrakat (P2SEM).

Kita tunggu Serangan apalagi ke KPK…!!!!!

(Sumber : detikcom)

Minggu, 25 Januari 2015

SAVE KPK "BELA MATI KPK"

save kpk. petisi bela mati kpk, Kolaisi rakyat ntb, mataram
Sejumlah Aktivis Tidur Dijalan dengan menggunakan Baju bertuliskan "BELA MATI KPK"

Mataram, Juma’at 23 Januari 2015


Dari awal Polri membantah penangkapan serta proses hukum yang dilakukan terhadap Bambang Widjojanto berkaitan dengan institusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Setelah beberapa jam kemudian barulah pihak Kapolri melakukan klarifikasi terkait dengan Penangkapan Wakil Ketua KPK yaitu Bamabang Widjanto,

Melihat dari rangakian penangkapan terhadap wakil ketua KPK yang dialakukan secara paksa terhadap Wakil Ketua KPK pada saat mengantar anaknya ke sekolah, kalau kita merujuk pada Pasal 18 KUHAP ayat (2) tentang tertangkap tangan, yang diaman disebutkan sebagai berikut :

Pasal 18 ayat (2) Dalam hal tertangkap tangan penangkapan dilakukan tanpa surat perintah, dengan ketentuan bahwa penangkapan harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti yang ada pada penyidik atau penyidik pembantu terdekat. Maksud dari pasal itu adalah ketika seseorang yang tertangkap tangan maka tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindakan pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya. Kemudian penangkapan dilakukan tanpa surat perintah, dengan ketentuan bahwa penangkap harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik pembantu terdekat [ Pasal 18 ayat (2)].

Dalam kasus penangkapan wakil KPK oleh kepolisisan, yang mempersangkakan BW telah melanggar tindak Pidana Pasal 242 ayat (1) tentang Sumpah Palsu. Sangat tidak tepat yang dilakukan oleh kepolisian untuk menangkap secara paksa wakil Ketua KPK BW kalau kita melihat delik dalam pasal 18 KUHAP tentang Penangkapan.
jangan sampai masyarakat menilai ini adalah salah satu bentuk Kepolisian untuk melakukan kriminalisasi terhadap Wakil Ketua KPK yang merupakan wakil ketua lembaga negara, sehingga dalam perjalanannya KPK lemah dalam mengusut Kasus yang menyangkut pejabat di kepolisian. mengacu kepada sangkaan yang dilakukan oleh kepolisian terhadap wakil ketua KPK yaitu BW, yang disangkakan telah melangar Pasal 242 (1) tentang keterangan Palsu dalam Perkara Pemilukada di MK tahun 2010.

Sekarang Mabes Polri menangkap BW karena alasan pimpinan KPK itu terkait dengan tindak pidana kasus keterangan palsu yang disampaikan oleh saksi dalam sidang perselisihan hasil Pemilu kada di MK tahun 2010, patut diduga ada kejanggalan dalam penangkapan yang di lakaukan oleh Kepolisian.

oleh karena itu patut diduga penangkapan BW ini memiliki korelasi yang kuat dengan penetapan status tersangka terkait penanganan kasus uang diduga melibatkan petinggi polri

Koalisi Rakyat Pendukung KPK menuntut :
1. Mabes Polri agar segera membebaskan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjanto, dari tahanan polisi karena penagkapan sewenag- wenang;

2. Presiden RI, Joko Widodo, membatalkan pengangkatan Komjen (POL) Budi Gunawan menjadi Kapolri yang masih bersetatus tersangka serta mendukung pengusutan oleh KPK;

3. Mengajak seluruh Rakyat indonesia untuk Membela KPK,

4. Mabes Polri harus bersikap Profesional dan mendukung segala bentuk Pemberatasan Tindak pidana Korupsi.



Koalisi Rakyat  Indonesia Pendukung KPK

1. SOMASI NTB

2. LSBH NTB

3. RINJANI INSTITUT NTB

4. LENSA NTB

5. IMM NTB

6. ALIANSI JURNALIS NTB

7. PUBLISH WHAT YOU PAY (PWYP) INDONESIA

8. PERKUMPULAN PRAKARSA INDONESIA

9. KOSLATA NTB

10. PERKUMPULAN PANCAKARSA NTB

11. FITRA RIAU

12. FITRA NTB

13. SUAKA LOMBOK TENGAH

14. MEDIA UNIVERSITAS MATARAM

15. GMNI MATARAM

16. FMN MATARAM

17. PASISWAJA MATARAM

18. FORMAPI LOMBOK TENGAH

19. YPKM NTB